Banyak orang menandatangani kontrak kerja karena terlihat aman dan meyakinkan.
Namun, berapa banyak yang benar-benar memahami setiap ketentuan di dalamnya?
Istilah seperti PKWT, outsourcing, pekerja harian lepas, pemagangan, kompensasi, dan pemutusan hubungan kerja sering dianggap sekadar bahasa formal.
Padahal, ketidakpahaman terhadap isi perjanjian dapat memicu kesalahpahaman, keputusan yang merugikan, bahkan perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Buku Hak & Kewajiban Pekerja Kontrak karya Tim Visi Yustisia hadir untuk membantu Anda memahami kedudukan pekerja kontrak, pekerja alih daya, pekerja lepas, dan peserta magang beserta hak serta kewajiban masing-masing.
Melalui penjelasan yang mudah dipahami, Anda diajak mengenali hal-hal penting dalam perjanjian kerja, memahami perbedaan PKWT dan PKWTT, serta menjadi lebih teliti sebelum menyepakati hubungan kerja.
Buku ini bukan hanya penting bagi pekerja. Pemilik usaha, staf HR, manajer, dan pihak perusahaan juga dapat menggunakannya sebagai bahan pemahaman agar hubungan kerja dibangun secara lebih jelas, tertib, dan adil.
Jangan biarkan satu tanda tangan membawa masalah yang sebenarnya dapat diantisipasi.
Bekali diri dengan pengetahuan sebelum menerima, membuat, memperpanjang, atau mengakhiri kontrak kerja.
Miliki Buku Hak & Kewajiban Pekerja Kontrak sekarang dan pahami hubungan kerja dengan lebih cermat serta percaya diri.
Catatan: Ketentuan “maksimal 2 tahun dan perpanjangan 1 tahun” pada bahan awal tidak saya masukkan karena aturan PKWT telah mengalami perubahan.
PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat paling lama lima tahun, termasuk perpanjangannya. Detail tetap perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan aturan terbaru.