Dulu transaksi berjalan lewat jalur yang jelas, ada penjual, pembeli, perantara, toko, dan aturan yang lebih mudah dipahami.
Sekarang semuanya berubah.
Orang bisa menjual jasa, menyewakan aset, menawarkan layanan, berbagi akses, dan bertransaksi langsung lewat platform digital tanpa pola bisnis lama yang kaku.
Inilah era sharing economy.
Model ekonomi berbagi membawa banyak peluang. Inovasi makin terbuka, layanan makin cepat, biaya bisa lebih efisien, dan masyarakat mendapat banyak pilihan baru.
Namun di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan besar.
Bagaimana perlindungan hukumnya?
Siapa yang bertanggung jawab jika terjadi masalah?
Bagaimana dengan data pribadi, keamanan transaksi, hak konsumen, posisi pelaku usaha, dan kepastian regulasi?
Buku Sharing Economy Hukum di Era Disruptive karya Prof. Dr. Mukti Fajar ND., dkk hadir untuk membantu pembaca memahami perubahan besar ini dari sudut pandang hukum.
Buku ini membahas bagaimana inovasi digital, teknologi, kecerdasan buatan, dan model bisnis baru menantang sistem hukum tradisional yang selama ini digunakan.
Pembahasannya tidak hanya melihat sharing economy sebagai peluang, tetapi juga mengajak pembaca memahami risiko yang perlu dikaji secara serius seperti privasi, keamanan, ketidakpastian regulasi, dan hubungan langsung antara pembeli serta penjual tanpa perantara ritel konvensional.
Buku ini cocok untuk mahasiswa hukum, akademisi, praktisi bisnis, pelaku usaha digital, pengambil kebijakan, dan siapa pun yang ingin memahami bagaimana hukum harus beradaptasi di tengah perubahan ekonomi digital.
Karena di era disruptif, memahami bisnis saja belum cukup.
Kita juga perlu memahami arah hukum yang mengaturnya.
Miliki buku ini sekarang dan pahami bagaimana sharing economy membuka peluang baru sekaligus menghadirkan tantangan hukum yang penting untuk dipelajari.